Al Haris Terima Penghargaan R Soeprapto Award 2024, Satu-satunya Gubernur Terima Penghargaan dari Jaksa Agung



JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menerima penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024 dari Kejaksaan Agung RI. Dan Al Haris merupakan satu-satunya Gubernur yang meraih penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024 ini.


Anugrah R. Soeprapto Award ini diterima Al Haris sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.


Penghargaan R Soeprapto Award 2024 ini diterima Gubernur Jambi Al Haris yang diserahkan langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Bogor, Kamis (11/01/2024).


R. Soeprapto Award merujuk pada sosok R. Soeprapto yang merupakan Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Atas jasa dan perjuangannya, R. Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan RI.


R. Soeprapto Award Tahun 2024 diberikan Jaksa Agung kepada Tokoh, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan/atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.


Selain Gubernur Jambi Al Haris, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga memberikan R. Soeprapto Award Tahun 2024 kepada Abdullah Azwar Anas Menpan-RB, Dr. Muhammad Yusuf Ateh Kepala BPKP, Dr. Fachrizal Afandi  Tenaga Ahli Jaksa Agung dan Iip D. Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI.(*)

Posting Komentar

0 Komentar