Jambi – Sebagai bentuk kepedulian dan pembangunan bidang keagamaan Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani telah membantu ribuan rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Gubernur Al Haris telah membantu 1.164 unit rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan dalam APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total anggaran Rp 67,14 Miliar.
Data Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jambi total anggaran Rp 67.141.093.642; tersebut telah terealisasi ke 1.164 unit rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan tahun 2022 dan 2023.
Rinciannya dana hibah untuk tempat ibadah sebanyak Rp 50.443.825.356 terbagi dalam dua tahun anggaran yakni 2022 dan 2023. Pada tahun 2022 Gubernur Al Haris membantu hibah rumah ibadah 295 unit dengan anggaran Rp 19.415.000.000;.
Selanjutnya tahun 2023 Gubernur Al Haris membantu dana hibah untuk pembangunan 610 unit rumah ibadah berupa Masjid, Musholla dan Gereja dengan jumlah anggaran meningkatkan dari 2022 yakni Rp 31.028.825.356;.
Selain rumah ibadah, Gubernur Jambi Al Haris pada tahun 2022 dan 2023 juga telah membantu lembaga pendidikan keagamaan berupa Pondok Pesantren (Ponpes), Madrasah diniyah Takmiliyah, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Madrasah Tsanawiyah Swasta, dan Aliyah swasta.
Tahun 2022 dan 2023 Gubernur Al Haris telah menyalurkan hibah untuk 259 unit lembaga pendidikan keagamaan dengan jumlah anggaran Rp 16.697.268.286;
Rinciannya tahun 2022 membantu 129 unit dengan anggaran Rp 9.209.161.316; dan tahun 2023 sebanyak 130 unit dengan anggaran Rp 7.488.101.970;.
Gubernur Jambi Al Haris berharap bantuan yang diberikan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam upaya pembangunan di bidang keamanan di bumi sepucuk Jambi sembilan lurah.
“Setiap tahun terus kita anggarkan untuk membantu pembangunan rumah ibadah dan lembaga pendidikan, semoga bantuan ini dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah dan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
0 Komentar